img_head
BERITA

PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN MELAKSANAKAN SOSIALISASI DAN KOORDINASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

Jan19

Konten : berita humas
Telah dibaca : 2.497 Kali


Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tapaktuan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 diadakan Sosialisasi dan Koordinasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sosialisasi ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Bapak Zulkarnain, SH.MH.

Sosialisasi dan koordinasi ini dimaksud agar adanya keseragaman dan kesapahaman tentang penyelesaian perkara pelanggaran Lalu Lintas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, dimana kedepannya para pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi untuk menghadiri persidangan akan tetapi pada hari yang telah ditentukan para pelanggar dapat melihat besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Tapaktuan ataupun pada website resmi Pengadilan Negeri Tapaktuan yaitu www.pn-tapaktuan.go.id. Setelah melihat besaran denda para pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan maupun Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Sosialisasi dan Koordinasi ini dihadiri dari Perwakilan Polres Aceh Selatan, Polres Aceh Barat Daya, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya serta dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Perhubungan Aceh Barat Daya.(humas/as)