img_head
SEJARAH PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN

Sejarah Pengadilan Negeri Tapaktuan

Telah dibaca : 4.560 Kali

Pengadilan Negeri Tapaktuan berada di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Selatan dengan Ibu Kota Tapaktuan. Letak Geografis daerah ini berada pada posisi 2o – 4o Lintang Utara (LU) dan 96o – 90o Bujur Timur (BT. Kabupaten Aceh Selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Tenggara di sebelah Utara, di sebelah Selatan dengan Samudera Hindia, sebelah barat dengan Kabupaten Aceh Barat Daya, dan sebelah Timur dengan Kabupaten Singkil dan Kota Subulussalam.

Tapaktuan merupakan ibu kota Aceh Selatan. Kota ini terletak sekitar 500 kilometer dari ibu kota Aceh, Banda Aceh. Tapaktuan berasal dari dua suku kata tapak dan tuan. Penamaan itu tidak terlepas dari legenda Tuan Tapa dan keberadaan tapak kaki raksasa di sana. Legenda ini menjadi cerita rakyat turun-temurun dan dipercayai hingga saat ini. Penamaan Pengadilan Negeri Tapaktuan tentunya tidak terlepas dari letaknya di ibu kota Aceh Selatan dan legenda yang dipercaya secara turun temurun tersebut.

Sebelum berdiri sendiri sebagai kabupaten otonom, Kabupaten Aceh Selatan (tempat dimana Pengadilan Negeri Tapaktuan berada) adalah bagian dari Kabupaten Aceh Barat. Pembentukan Kabupaten Aceh Selatan ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956. Kemudian dengan diundangkannya Undang - Undang Nomor 7/Drt Tahun 1959 dan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang  Pembentukan Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Selatan dibagi atas tiga wilayah kerja Pembantu Bupati (Blangpidie, Bakongan, dan Singkil).

Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan yang pada prinsipnya pada tiap-tiap Propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi dan seperti itu juga halnya di tiap-tiap Kabupaten/Kota perlu diadakannya Pengadilan Negeri dan hal tersebut sesuai dengan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Sedangkan Dasar Pembentukan Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. (Pasal 4 (1) UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keppres (Pasal 7 UU No 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Blangpidie dan Pengadilan Negeri lainnya,.. dimana sebelum Keppres ini di sahkan wilayah Blangpidie masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, namun setelahnya maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan hanya meliputi Kabupaten Aceh Selatan yang terdiri dari 18 Kecamatan yaitu: Kecamatan Trumon, Kecamatan Trumon Timur, Kecamatan Trumon Tengah, Kecamatan Kota Bahagia, Kecamatan Bakongan, Kecamatan Bakongan Timur, Kecamatan Kluet Selatan, Kecamatan Kluet Utara, Kecamatan Kluet Timur, Kecamatan Kluet Tengah, Kecamatan Pasie Raja, Kecamatan Tapaktuan, Kecamatan Samadua, Kecamatan Sawang, Kecamatan Meukek, Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji Barat, dan Kecamatan Labuhan Haji Timur.

Sedangkan wilayah hukum yang dulunya menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, namun sekarang telah menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang terdiri dari 9 Kecamatan sebagai berikut: Kecamatan Babahrot, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kualabatee, Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Susoh, Kecamatan Setia, Kecamatan Tangan-Tangan, Kecamatan Manggeng, dan Kecamatan Lembahsabil.

Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Tapaktuan merupakan salah satu Pengadilan Negeri tertua di wilayah barat Propinsi Aceh yang sejak berdirinya sampai dengan tahun 2023 telah dipimpin beberapa pimpinan secara silih berganti yang terdiri dari : Bapak Loekman Hakim, Bapak Tuaraja Siregar, S.H., Bapak Luther Lubur, S.H., Bapak Chairuddin, S.H., Bapak Azhar Lubuk, S.H, Bapak R. Didi Gunardi, S.H., Bapak Yunus Talaum Banua, S.H., Bapak H. Darwenis, S.H., Bapak Surianto Daulay, S.H., Bapak Ardy Djohan, S.H., Bapak Saiful Arif, S.H., Bapak Kadim, S.H., Bapak H. Ratmoho, S.H.,M.H., Bapak Muhammad Irfan, S.H., M.Hum, Bapak Salman Alfarasi, S.H., M.H., Bapak Syafrizal, S.H., Bapak Zulkarnain, S.H.M.H, Bapak Yudhistira Adhi Nugraha, S.H. M.H., Bapak Gugun Gunawan, S.H., dan pada 1 Desember 2023 pimpinan pengadilan atau Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan dijabat oleh Bapak Daniel Saputra, S.H., M.H.