- Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak.
- Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas.
- Apabila panjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas, maka Panitera Pengadilan Negeri wajib membuat akta peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut kedalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawannya, dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan.
- Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan peninjauan kembali tersebut diterima, harus sudah diterima di Kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan.
- Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri, harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan diatas surat jawaban tersebut.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa berkas A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
- Dalam menentukan biaya Peninjauan Kembali, diperhitungkan:
- besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung,
- biaya pengiriman uang melalui Bank,
- ongkos kirim berkas,
- biaya pemberitahuan, berupa:
- pemberitahuan pernyataan PK dan alasan PK,
- pemberitahuan jawaban atas permohonan PK.
- pemberitahuan penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK.
- pemberitahuan bunyi putusan kepada termohon PK.
- Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.