img_head
PSPPSE (PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK)

PSPPsE (PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK)

Telah dibaca : 713 Kali

Dalam rangka “Mewujudkan Pengadilan Negeri Tapaktuan Yang Agung” sebagaimana visi yang cita-citakan serta mewujudkan salah satu misi dari Mahkamah Agung yaitu “Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Peradilan Umum”, maka Pengadilan Negeri Tapaktuan telah memberlakukan pelayanan Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata Secara Elektronik (PSPPsE).

PSPPsE merupakan alternatif pelayanan pengembalian sisa panjar perkara di mana jika perkara telah selesai diperiksa dan telah diputus oleh Pengadilan, Penggugat/Pemohon yang mendaftarkan perkaranya tersebut dapat meminta agar kelebihan/sisa uang panjar perkara yang telah disetor dikembalikan secara elektronik dengan cara ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan.

Syarat agar dapat menggunakan layanan PSPPsE adalah sebagai berikut:

  1. Penggugat/Pemohon mendaftarkan perkaranya melalui Ecourt
  2. Penggugat/Pemohon mengisi formulir persetujuan pengembalian sisa panjar perkara secara elektronik
  3. Penggugat/Pemohon memberikan 1 (satu) nomor rekening untuk pengiriman sisa panjar perkara
  4. Nomor rekening yang diberikan oleh Penggugat/Pemohon harus dari bank yang sama dengan nomor rekening yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan yaitu Bank Syariah Indonesia