img_head
PROSEDUR EKSEKUSI

Prosedur Eksekusi

Telah dibaca : 791 Kali

Prosedur Permohonan Eksekusi

  1. Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan Eksekusi
  2. Panitera Muda Perdata memeriksa Permohonan Eksekusi
  3. Panitera Muda membuat resume Permohonan Eksekusi
  4. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume.
  5. Ketua Pengadilan Negeri mempelajari permohonan eksekusi resume dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi.
  6. Panitera Muda menghitung besarnya panjar biaya perkara eksekusi
  7. Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
  8. Kasir memberikan slip setoran Panjar Biaya Eksekusi yang harus dibayar ke Bank serta membuat SKUM kepada Pemohon
  9. Kasir menerima bukti setoran Bank dari Pemohon.
  10. Kasir menginput ke dalam SIPP dan mencatat ke dalam Buku Jurnal Keuangan
  11. Meja II menginput ke dalam SIPP dan mencatat permohonan Eksekusi dalam Register Permohonan Eksekusi
  12. Panitera Muda Perdata membuat draft penetapan teguran / aanmaning
  13. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Penetapan Aanmaning
  14. Panitera menginput tanggal penetapan Aanmaning ke dalam SIPP dan mencatat dalam register
  15. Panitera menetapkan penunjukan Juru Sita / Juru Sita Pengganti.
  16. Juru Sita / Juru Sita Pengganti melakukan pemanggilan Aanmaning.
  17. Ketua Pengadilan Negeri melakukan Aanmaning
  18. Panitera membuat Berita Acara Aanmaning
  19. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Aanmaning, Panitera menandatangani BAP Aanmaning
  20. KPN memerintah Panmud Perdata membuat draft penetapan pengosongan setelah permohonan Pemohon karena Termohon tidak memenuhi Putusan dalam 8 hari setelah teguran
  21. Panitera mengoreksi dan memberi paraf pada draft penetapan pengosongan
  22. Ketua Pengadilan Negeri mengoreksi dan menandatangani penetapan pengosongan
  23. Juru Sita / Juru Sita Pengganti melaksanankan pengosongan
  24. Meja II menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register
  25. Meja II menyerahkan berkas ke Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.

Berikut ini Bagan Alur Prosedur Permohonan Eksekusi  :