Prosedur Permohonan Eksekusi
- Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan Eksekusi
- Panitera Muda Perdata memeriksa Permohonan Eksekusi
- Panitera Muda membuat resume Permohonan Eksekusi
- Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume.
- Ketua Pengadilan Negeri mempelajari permohonan eksekusi resume dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi.
- Panitera Muda menghitung besarnya panjar biaya perkara eksekusi
- Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
- Kasir memberikan slip setoran Panjar Biaya Eksekusi yang harus dibayar ke Bank serta membuat SKUM kepada Pemohon
- Kasir menerima bukti setoran Bank dari Pemohon.
- Kasir menginput ke dalam SIPP dan mencatat ke dalam Buku Jurnal Keuangan
- Meja II menginput ke dalam SIPP dan mencatat permohonan Eksekusi dalam Register Permohonan Eksekusi
- Panitera Muda Perdata membuat draft penetapan teguran / aanmaning
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Penetapan Aanmaning
- Panitera menginput tanggal penetapan Aanmaning ke dalam SIPP dan mencatat dalam register
- Panitera menetapkan penunjukan Juru Sita / Juru Sita Pengganti.
- Juru Sita / Juru Sita Pengganti melakukan pemanggilan Aanmaning.
- Ketua Pengadilan Negeri melakukan Aanmaning
- Panitera membuat Berita Acara Aanmaning
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Aanmaning, Panitera menandatangani BAP Aanmaning
- KPN memerintah Panmud Perdata membuat draft penetapan pengosongan setelah permohonan Pemohon karena Termohon tidak memenuhi Putusan dalam 8 hari setelah teguran
- Panitera mengoreksi dan memberi paraf pada draft penetapan pengosongan
- Ketua Pengadilan Negeri mengoreksi dan menandatangani penetapan pengosongan
- Juru Sita / Juru Sita Pengganti melaksanankan pengosongan
- Meja II menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register
- Meja II menyerahkan berkas ke Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.
Berikut ini Bagan Alur Prosedur Permohonan Eksekusi :
- Lampiran