Humas , Bersama ini dengan hormat kami sampaikan salinan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Presiden Pada Tanggal 14 Mei 2016. Adapun kami lampirkan Surat dan Peraturan Predisen Nomor 45 Tahun 2016. (sf/rnd)