
(Tapaktuan, 26 Januari 2017) Pengadilan Negeri Tapaktuan bersama Polres Aceh Selatan, Polres Aceh Barat Daya, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya serta Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Perhubungan Aceh Barat Daya melakukan penerapan Sidang e-Tilang menyusul adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Lewat sidang tilang cara baru ini, masyarakat yang terkena tilang kini tidak perlu hadir untuk mengikuti sidang, cukup melihat pengumuman melalui papan pengumuman atau pada website Pengadilan Negeri Tapaktuan, dimana dalam website atau pun papan pengumuman tersebut memunculkan Nomor Tilang, Nama Pelanggar, Pasal Yang Dikenakan, serta Denda Yang Harus Dibayar.